Selamat pagi warga negara " No Viral No Justice"



Penegakan hukum di Indonesia sering kali menjadi sorotan publik karena ketimpangan dalam implementasinya. Salah satu fenomena yang mencolok adalah kecenderungan "no viral, no justice"—sebuah kondisi di mana kasus hukum baru mendapatkan perhatian dan penanganan serius setelah viral di media sosial. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum di negeri ini masih belum berjalan secara adil dan merata, melainkan lebih dipengaruhi oleh tekanan publik dan pemberitaan media.

Kasus-Kasus yang Viral, Baru Ditindak
Kita bisa melihat berbagai contoh di mana penegakan hukum baru bergerak setelah kasus viral. Misalnya, kasus kekerasan, perundungan, atau ketidakadilan terhadap masyarakat kecil sering kali diabaikan hingga muncul di media sosial dan menjadi perbincangan luas. Salah satu contoh yang pernah terjadi adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat, yang baru mendapat atensi setelah masyarakat menekan aparat melalui media sosial. Begitu pula dengan kasus-kasus lainnya, seperti pelanggaran lingkungan oleh perusahaan besar atau tindakan represif aparat terhadap rakyat kecil, yang kerap tidak diproses kecuali ada gelombang protes di dunia maya.
Ketimpangan dalam Penegakan Hukum
Fenomena ini menegaskan adanya ketimpangan dalam sistem hukum kita. Masyarakat kecil sering kali kesulitan mendapatkan keadilan karena terbatasnya akses terhadap bantuan hukum dan lemahnya posisi mereka dalam menghadapi kekuatan politik atau ekonomi. Sebaliknya, kasus-kasus yang melibatkan orang berpengaruh sering kali dapat "diredam" jika tidak mendapat sorotan publik.
Di sisi lain, hukum juga kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus pencurian kecil yang dilakukan oleh rakyat miskin bisa dengan cepat diproses dan divonis berat, sementara kasus korupsi triliunan rupiah bisa berlarut-larut tanpa kejelasan. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa hukum di Indonesia lebih berpihak kepada mereka yang memiliki kuasa dan uang.
Peran Media Sosial sebagai "Pengadilan Alternatif"
Dalam situasi seperti ini, media sosial akhirnya berperan sebagai "pengadilan alternatif" di mana masyarakat bisa bersuara dan menekan aparat untuk bertindak. Ini bisa menjadi keuntungan karena membuka akses keadilan bagi mereka yang sebelumnya tidak memiliki suara. Namun, di sisi lain, penegakan hukum yang bergantung pada viralitas juga berbahaya. Tidak semua kasus mendapat perhatian yang sama, dan sering kali opini publik bisa terpengaruh oleh narasi yang belum tentu benar atau objektif.
Solusi: Reformasi Penegakan Hukum
Untuk mengatasi fenomena "no viral, no justice," diperlukan reformasi dalam sistem hukum dan penegakannya. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Memperkuat Independensi Aparat Penegak Hukum
Aparat hukum harus bekerja berdasarkan aturan, bukan tekanan publik atau intervensi politik. Transparansi dalam penanganan kasus perlu ditingkatkan agar keadilan tidak bergantung pada seberapa viral suatu kasus.
Meningkatkan Pengawasan dan Akuntabilitas
Lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan Ombudsman harus lebih aktif mengawasi proses penegakan hukum agar tidak ada kasus yang diperlakukan secara diskriminatif.
Memperkuat Akses Bantuan Hukum
Masyarakat kecil harus mendapatkan kemudahan dalam mengakses bantuan hukum agar mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memperjuangkan haknya.
Meningkatkan Profesionalisme Media
Media juga memiliki peran penting dalam menyajikan berita yang berimbang dan tidak hanya mengejar sensasi. Dengan demikian, penegakan hukum tidak sekadar bergantung pada opini yang terbentuk di media sosial.
Fenomena "no viral, no justice" adalah cermin dari lemahnya sistem hukum di Indonesia. Hukum yang seharusnya menjadi alat keadilan bagi semua warga negara justru sering kali hanya berjalan jika ada tekanan publik. Reformasi hukum yang menyeluruh mutlak diperlukan agar keadilan tidak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekuatan dan akses ke media, tetapi juga bagi semua rakyat tanpa terkecuali. Jika tidak, hukum di Indonesia akan terus menjadi alat kekuasaan yang hanya bekerja sesuai dengan kepentingan tertentu.