Perbedaan Undang-Undang Desa Tahun 2014 dan Tahun 2024



Undang-Undang Desa di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan signifikan dari tahun 2014 hingga tahun 2024. Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika pemerintahan desa dan kebutuhan masyarakat desa yang terus berkembang. Berikut adalah kajian tentang perbedaan utama antara Undang-Undang Desa tahun 2014 dan tahun 2024.

UU Desa Tahun 2014

Pada tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa memberikan kewenangan yang besar dan luas kepada kabupaten/kota dalam mengatur dan mengurus desa. Beberapa poin penting dari UU Desa tahun 2014 adalah:

  1. Kewenangan Luas: Kabupaten/kota memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan pelayanan publik1.

  2. Desentralisasi: UU Desa 2014 menekankan desentralisasi, memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa untuk mengelola urusan mereka sendiri dengan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota2.

  3. Pendanaan Desa: UU ini juga mengatur tentang alokasi dana desa yang signifikan dari pemerintah pusat, yang dikelola oleh pemerintah desa dengan pengawasan dari kabupaten/kota3.

UU Desa Tahun 2024

Pada tahun 2024, revisi Undang-Undang Desa membawa beberapa perubahan penting yang membatasi dan mengarahkan kewenangan kabupaten/kota dalam mengatur dan mengurus desa. Beberapa poin utama dari UU Desa tahun 2024 adalah:

  1. Kewenangan Terbatas dan Strategis: Kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa. Fokusnya adalah pada bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pemerintah pusat4.

  2. Penguatan Peran Desa: UU Desa 2024 memberikan lebih banyak otonomi kepada desa untuk mengelola urusan mereka sendiri, dengan pengawasan yang lebih minimal dari kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan lokal.

  3. Pendanaan dan Tunjangan: Revisi ini juga mencakup perubahan dalam pengaturan pendanaan desa, termasuk pemberian tunjangan dan dana pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa, yang sebelumnya tidak diatur secara rinci.

Implikasi Perubahan

  1. Desentralisasi yang Lebih Besar: Dengan kewenangan yang lebih terbatas untuk kabupaten/kota, desa memiliki lebih banyak ruang untuk mengelola urusan mereka sendiri. Ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan memperkuat otonomi desa.

  2. Pengawasan yang Lebih Efektif: Dengan fokus pada kewenangan strategis, kabupaten/kota dapat lebih efektif dalam mengawasi dan mendukung desa tanpa terlalu banyak campur tangan dalam urusan sehari-hari desa.

  3. Peningkatan Kesejahteraan Desa: Perubahan dalam pengaturan pendanaan dan tunjangan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa.

Kesimpulan

Perubahan Undang-Undang Desa dari tahun 2014 ke tahun 2024 mencerminkan upaya untuk memperkuat otonomi desa dan meningkatkan efektivitas pengawasan oleh kabupaten/kota. Dengan kewenangan yang lebih terbatas namun strategis, kabupaten/kota diharapkan dapat mendukung desa dengan lebih baik tanpa mengurangi otonomi desa. Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pemerintahan desa.