Logika : Keharusan atau Kemestian ?



Dalam kerangka befikir fiqhiy, ada suatu istilah yang amat penting; fardhu. Fardhu adalah kewajiban yang harus dilakukan. Fardhu ‘ain artinya kewajiban bagi tiap individu. Fardhu kifayah artinya kewajiban bagi setiap kelompok orang (masyarakat). Setiap Muslim harus melakukan sesuatu yang di-fardhu-kan oleh Islam, walaupun dalam kasus fardhu kifayah, kewajiban ini gugur pada saat ada Muslim lain yang telah menunaikannya.


Berfikir dengan kerangka fiqh, membuat seorang berfikir fardhu-haram-makruh-sunnah-mubah. Jika fardhu dan sunnah memperoleh pahala. Jika haram memperoleh dosa. Jika mubah tidak memperoleh apa-apa. Berfikir seperti seorang pedagang. Barang dagangannya “amal” . Labanya “pahala” = “surga”. Ruginya  “dosa” = “neraka”.


Dari sudut pandang ini, mungkin ada orang yang bertanya ; menggunakan logika dalam Islam ini hukumnya apa apakah fardhu atau lainnya? Atau lebih gamblang lagi apakah seorang Muslim harus menggunakan logikanya untuk mencapai Tauhid atau tidak?


Untuk menjawab pertanyaan ini , mungkin perlu kita tinjau terlebih dahulu dua istilah dalam logika matemaatika, necessary & sufficient condition. Syarat perlu (atau syarat mesti), dan syarat cukup. Apa yang dimaksud dengan syarat mesti? B disebut syarat mesti dari A  jika keberadaan (kebenaran) A memestikan/mem-pasti-kan keberadaan (kebenaran) B. 

Contohnya; B : x adalah bilangan nyata positif. A : x adalah bilangan nyata  yang lebih dari 3. Maka B adalah syarat mesti dari A. Apa artinya? Jika A benar (yaitu x adalah suatu bilangan nyata yang lebih dari 3), pasti B benar (yaitu pasti x  adalah suatu bilangan nyata  yang positif).


Di sisi laim apa yang dimaksud dengan syarat cukup? B disebut syarat cukup dari A jika keberadaan (kebenaran) B men-cukup-kan atau mem-pasti-kan atau men-implikasi-kan keberadaan (kebenaran) A. Contohnya B : ada dua  benda bermuatan listrik berada pada jarak tertentu, A : kedua benda tersebut akan saling tarik menarik  atau tolak menolak. B mem-pastikan A, sebaliknya A tidak mempastikan B.


Dalam filsafat, manusia didefenisikan sebagai hewan yang berfikir. Jadi jika X manusia pasti X berfikir. Berfikir adalah syarat mesti bagi ke-manusiaan. Jadi jika X tidak berfikir pasti X  bukan manusia. Selanjutnya jika X berfikir  maka X pasti menggunakan logika/kaidah berfkir. Jadi menggunakan logika merupakan syarat mesti bagi  bagi berfikir. Jadi jika X tidak menggunakan logika pasti X tidak berfikir , dan karena itu pasti X bukan manusia. Jadi apakah berfikir dan menggunakan logika itu keharusan? Tidak. Ia bukan keharusan. Tapi suatu kemestian. Suatu keniscayaan. Thou’an au karhan.


Sebagai suatu contoh lain yang sederhana, prinsip logika identitas (qanun dzatiyah), bahwa sesuatu itu sama dengan dirinya sendiri tidak mungkin kita tinggalkan dalam setiap aktifitas. Pada saat melihat bebek, kita yakin bahwa bebek adal bebek. Pada saat mendengar suara gitar, kita yakin bahwa tiap nada dan suara memiliki identitasnya sendiri-sendiri. Pada saat merasa panas , kita yakin bahwa panas tersebut memiliki suatu identitas sendiri. Di mana kita bisa mengharuskan logika, sedangkan ia ada “sebelum” kita “ada” dan ia selalu menyertai kemanapun kedipan mata memandang?