Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law dinilai berpotensi merugikan pekerja dan menguntungkan segelintir pihak saja. Omnibus Law ini merupakan gagasan besar dalam politik hukum tanah air yang memeberikan suatu harapan kemajuan dalam pembentukan undang-undang, tetapi para lembaga kekuasaan pembentuk undang-undang sepertinya masih kebingungan dalam melakukan proses harmonisasi, sinkronisasi dan pemantapan konsepsi utamanya dalam proses pembentukan dan materi muatannya. Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja atau yang terbaru diubah menjadi Cipta Kerja, terdapat beberapa pasal yang sangat bermasalah dalam materi muatannya, yang jika kita lihat akan memperparah keadaan bukan memberikan solusi.
Kepercayaan publik diuji secara tidak langsung, UU Cipta Kerja ini telah dilakukan uji publik dan hasilnya adalah penolakan. Pada hakikatnya masyarakat tidaklah menolak Omnibus Law karena Omnibus Law ini adalah konsep yang tidak memberikan akibat hukum, tetapi yang masyarakat tolak adalah UU Cipta Kerja karena materi muatan yang terkandung di dalamnya dinilai tidak aspiratif dengan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan rakyat Indonesia. Paradigma pemerintah hanya melihat bagaimana investasi meningkat tetapi melupakan tugas utamanya adalah untuk memastikan rakyatnya hidup dalam keadaan bahagia. Proses legislasi yang terlihat nyata terjadi anasir-anasir politik dan ekonomi didalamnya yang akan berakibat pada kesengsaraan rakyat. Harapan besar pada tahapan proses sampai pengundangannya harus melibatkan lebih banyak pihak jangan seakan-akan pembahasannnya dilakukan secara tertutup sehingga mengundang kecurigaan yang berujung pada ketidakpercayaan.