Proses pendaftran web desa

Siapkan syaratnya terlebih dahulu
1. sk kepala desa yang di tanda tangani bupati (di scan hanya halaman depan, halaman yang menampilkan nama ,dan tandatangan bupati)
2. sk perangkat desa yang di tanda tangani kepala desa (di scan hanya halaman depan, halaman yang menampilkan nama ,dan tandatangan kepala desa)
3. surat kuasa dari kepala desa ke perangkat desa untuk mendaftarkan dan mengeloal website desa
4. permohoanan resmi dari desa ke menteri komunikasi dan informatika (kominfo) RI dengan perihal permohonan domain desa.id
keemapt berkas tersebut harus dalam format jpg dengan ukuran 225kb
setelah sayrat terkumpul,langkah selanjutnya adalah daftra pnsmail, pansmail ini husus bagi desa yang belum punya email resmi pemerintah (go.id)jadi langkah pembuatan email pnsmail tidak perlu ditempuh ,adapun prosesnya
1. mengisi form yang disediakan oleh helpdesk pnsmail bida dilihat di .....dengan menggunakan email desa atau perangkat desa, bisa pakai yahoo, gmail, hotmail, dll

2. mengirim form tersebut dengan dilampiri sk perangkat desa yang namanya tertera di form tersebut ke : pendaftran@pnsmail.go.id, helpdesk@pnsmail.go.id dan helpdeskdomain@mail.kominfo.go.id
3. tunggu email balasan dari helpdesk penesmail paling lama 4 X 24 jam.jika permohononan di setujui maka akan dikirim user dan password pnsmail, jika ada kesalahan dalam pengisian maka balasnanya akan menyebutkan kesalah yang harus diperbaiaki
untuk menggunakan pnsmail masuk ke : pnsmail.go.id

setelah mendapat user dan akun pnsmail, selanjutnya daftar akun domain.go.id, domain.go.id ini adalah penyedia website resmi pemerintah, berdasarkan permen kominfo no 5 tahun 2015 maka desa menjadi domain resmi pemerintah.
untuk mendaftran akun domain go.id
1. masuk ke : domain.go.id
2. klik pendaftran akun
3. isi form yang disediakan halaman pendaftran,dengan mengikuti contoh yang tertera di pinggir kolom form,akun yang di daftrkan adalah nama yang yang kan mendaftrkan website,sesuai surat kuasa
4. upload sk perangkt desa (yang dikuasakan)atau sk kepala desa jika kepala desa mengusakan dirinya sendiri
5. jika prosesnya sudah benar maka nanti akan ada komfirmasi ke email pnsmail anda
6. buka akun pnsmail, dan cek inbox dari domain.go.id,lalu copy link yang di berikan domain.go.id, kemudian pastekan di tab baru,tekan enter, nanti muncul tulisan "Konfirmasi alamat e-mail anda telah berhasil"
7. setelah diperiksa oleh petugas dari domain.go.id maka akan masuk pemberitahuan  ke pnsmail/email(go.id) bahwa akun telah di aktifkan, jika gagal maka akan ada penjelasan
setelah mendapat akaun domain go.id selanjutnya kita tinggal daftrkan web desa kita
1. kilk domain.go.id lalu masuk dengan akun yang diajukan (jika lupa passwor tinggal mengjukan baru di "lupa katasandi anda?")
2. klik pendaftran domain, lalu masukan nama desa (ceklis hanya desa.id)
3. klik search,dan pilih nama desa yang tadi di ajukan, kemudaian akan diarahkan ke form penamaan Name server (NS)
4. kilk pengelola dokumen,kemudain klik pendaftran baru, lalu muncul form nama dokumen,tipe dokumen, dan ungguh. nama dokumen disuaikan dengan file yang kan di unggah. untuk tipe dokumen setiap SK masuk di tipe identitas,surat kuasa di surat kuasa, permohonan domain, di tipe permohonan resmi
5. unggah satu persatu syartnya dengan klik confirm , lalu submit.
setelah meng upload semua berkas persyaratan, kemudian klik beranda,lalu klik select, pilih berkas yang tadi di upload
1. permohonan
2. sk kepala desa
3. surat kuasa
4. sk perangkat desa
5. klik confirm , lalu submit.
tunggu sampai petugas domain.go.id memerikasa,
jika permohoanan domain di terima kama invoice kan dikirim ke pnsmail anda, dan fakturnya invoicenya bisa di download di domain.go.id
setelah mendapatkan invoice,lalu kirim invoice tersebut ke : pembayaran@pandi.id dan pembayaran@domain.go.id