Deklarasi Kairo



A. Sejarah Lahirnya Deklarasi Kairo

The Cairo Declaration on Human Rights in Islam (Deklarasi Kairo tentang HAM Menurut Islam) disampaikan dalam suatu Konferensi Internasional HAM di Wina, Austria, tahun 1993, oleh Menteri Luar Negeri Arab Saudi yang menegaskan bahwa Piagam itu merupakan konsensus dunia Islam tentang HAM.
Konferensi Dunia tentang HAM di Wina, Austria tahun 1993 merupakan daya pendorong bagi negara-negara muslim untuk menentukan sikap pendirian mereka tentang HAM. Pertentangan mengenai apakah HAM itu berhubungan dengan -tanpa bisa melepaskan diri dari- budaya Barat dan apakah HAM itu bersifat universal, merupakan daya pikat utama Konferensi tersebut. Pada masa-masa menjelang konferensi itu, Arab Saudi dan Iran masih mendukung penuh proposal Deklarasi Kairo tahun 1990.
Pada sisi lain, Irak mengikuti jejak Iran dengan melakukan upaya menekan Komisi HAM PBB untuk menerima Deklarasi Kairo sebagai alternatif islami bagi HAM internasional. Namun tidak mungkin rezim-rezim ini, dengan pola pikir mereka yang sangat beragam, hendak mempromosikan suatu piagam yang bernafaskan ajaran Islam secara substantif. Islam Wahabi, aliran resmi Islam Arab Saudi, yang mendukung pemerintahan monarki absolut dan memiliki sikap bias yang kuat terhadap Islam Syiah, dicela oleh Iran. Saddam Hussein, sang diktator Irak, dicela oleh Ayatullah Khomeini. Sebagai minoritas Sunni Irak, Saddam Hussein menganut ideologi nasionalisme Arab-sekuler, dan juga ia menindas dan menyiksa kaum Syiah Irak. 
Betapapun tidak sejalannya kebijakan keagamaan yang dibuat ketiga rezim itu, mereka memperlihatkan secara umum praktik pengingkaran atas hak dan kebebasan dasar warganegara, dan menempuh tindakan-tindakan destruktif untuk menindas dan menyingkirkan lawan-lawan (politik) dan para pengkritik mereka; dan ketiganya juga masing-masing membuat kalkulasi bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan dari upaya mempromosikan suatu alternatif hukum HAM internasional yang dianggap sejalan dengan Islam.
Dalam kesempatan pertemuan OKI di Teheran pada Desember 1997, Iran dan sejumlah negara OKI lainnya tetap terus menyampaikan gagasan bahwa sistem HAM PBB yang ada sangat diwarnai oleh Barat dan perlu diadakan penyesuaian agar mampu mengakomodasi budaya dan nilai-nilai religius negara-negara muslim (suatu pandangan yang ditolak oleh Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan yang menandaskan bahwa HAM itu berwatak universal.)
Bagaimanapun, Deklarasi Kairo merupakan prestasi penting umat Islam sedunia dalam menggalang kesepakatan pemikiran mengenai promosi hak-hak asasi manusia. Hal ini juga diakui oleh kalangan pengamat internasional, meskipun ada juga yang memberikan penilaian buruk.
2. Isu HAM dalam Deklarasi Kairo 
Deklarasi Kairo atau lengkapnya Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam memuat asas-asas dasar HAM dan komponen HAM yang meliputi: 
(1) Hak untuk hidup; 
(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
(3) Hak atas kekayaan intelektual;
(4) Hak kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi; 
(5) Hak memperoleh keadilan; 
(6) Hak kebebasan beragama; 
(7) Hak atas kemerdekaan diri; 
(8) Hak kebebasan berdomisili dan memperoleh suaka negara lain; 
(9) Hak atas rasa aman, 
(10) Hak atas kesejahteraan; 
(11) Hak kepemilikan; 
(12) Hak turut serta dalam pemerintahan; 
(13) Hak perempuan; dan
(14) Hak anak.
a. Landasan Dasar HAM
Mengenai dasar HAM dimuat dalam ketentuan Pasal 1, Pasal 24, dan Pasal 25.
Pasal 1
(1). Semua manusia merupakan satu keluarga besar di mana setiap anggotanya dipersatukan dengan ketundukan kepada Tuhan dan dengan satu keturunan dari Nabi Adam. Semua manusia setara dan sederajat dalam hal harkat, martabat, kewajiban dan tanggung jawab, tanpa perbedaan sedikitpun atas dasar ras, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, agama/aliran kepercayaan, afiliasi politik, status sosial ataupun hal lainnya. Keimanan yang sejati merupakan jaminan bagi peningkatan martabat tersebut dalam rangka menuju kemanusiaan yang paripurna.
(2). Semua manusia adalah makhluk Tuhan; dan makhluk yang paling disayangi-Nya ialah yang paling berguna bagi hamba-Nya yang lain; dan tidak seorang pun memiliki keistimewaan atas yang lainnya kecuali atas dasar ketakwaan dan amal baik (yang dicapainya).
Pasal 24
“Semua hak dan kebebasan yang dinyatakan di dalam Deklarasi ini tunduk kepada syariat Islam.”
Pasal 25
”Syariat Islam adalah satu-satunya sumber acuan bagi penjelasan atau uraian berbagai pasal dalam Deklarasi ini.”
b. Hak untuk Hidup
Hak untuk hidup dinyatakan oleh Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 17.
Pasal 2
(1). Kehidupan adalah anugerah Tuhan dan hak untuk hidup dijamin bagi setiap orang. Setiap orang, masyarakat dan negara berkewajiban melindungi hak ini dari segala bentuk pelanggaran apapun, dan dilarang untuk mencabut hak hidup seseorang kecuali berdasarkan alasan yang ditentukan syariat.
(2). Dilarang untuk memilih jalan yang dapat mengakibatkan cara yang memperbolehkan pemusnahan suatu bangsa umat manusia.
(3). Melindungi kehidupan setiap manusia sepanjang waktu yang dikehendaki Tuhan merupakan kewajiban yang ditetapkan syariat Islam.
(4). Rasa aman dari penganiayaan fisik merupakan hak seseorang yang dijamin. Negara berkewajiban untuk menjamin rasa aman tersebut. Hak ini dilarang untuk melanggarnya tanpa berdasarkan alasan yang ditentukan syariat Islam.
Pasal 3
(1). Dalam peristiwa yang menggunakan kekuatan dan dalam konflik bersenjata, tidak diizinkan untuk membunuh mereka yang tidak terlibat seperti orang tua-renta, kaum perempuan dan anak-anak. Orang yang terluka dan yang sakit berhak untuk mendapatkan perawatan medis dan para tawanan perang berhak untuk memperoleh makanan, tempat perlindungan dan pakaian. Dilarang pula merusak tubuh orang yang sudah mati. Diwajibkan untuk mengadakan pertukaran tawanan perang dan memberikan kesempatan berkunjung atau bertemu bagi keluarga tawanan yang terpisah jauh lantaran situasi perang.
(2). Dilarang menebangi pohon-pohon, merusak hasil panen atau ternak, dan menghancurkan bangunan-bangunan dan instalasi-instalasi sipil dengan pengeboman, peledakan atau dengan cara-cara lain.
Pasal 17
(1). Setiap orang berhak untuk hidup di lingkungan yang bersih, jauh dari sifat keburukan dan penyelewengan moral, suatu lingkungan yang akan memperkukuh pengembangan diri pribadinya; dan pejabat pemerintah serta masyarakat pada umumnya wajib memberikan hak itu.
(2). Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial, dan (berhak memperoleh) kesejahteraan umum yang diberikan oleh masyarakat dan negara menurut batas sumber-sumber daya yang ada.
(3). Pemerintah menjamin hak setiap orang atas penghidupan yang layak, yang terpenuhi segala kebutuhan pokok hidup dirinya dan keluarganya, seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, perawatan kesehatan dan kebutuhan pokok lainnya.
c. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan dinyatakan oleh Pasal 5 dan Pasal 6. 
Pasal 5
(1). Keluarga merupakan fondasi masyarakat, dan pernikahan merupakan landasan pembentukannya. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak untuk menikah, dan tidak ada pembatasan apapun yang berdasarkan ras, warna kulit atau kebangsaan yang mengahalangi mereka untuk menikmati hak ini.
(2). Masyarakat dan pemerintah harus melenyapkan semua hambatan untuk menikah dan harus memberi fasilitas kemudahan prosedur pernikahan. Mereka harus memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi kehidupan keluarga (setiap orang).
Pasal 6
(1). Perempuan memiliki martabat dan harkat yang sama dengan laki-laki; dan ia memiliki hak-hak yang bisa dinikmatinya di samping kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya; ia memiliki hak keperdataan serta kebebasan finansial, dan juga memiliki hak mempertahankan nama baik diri pribadi dan anak keturunannya.
(2). Suami berkewajiban memberikan nafkah dan mewujudkan kesejahteraan bagi keluarganya.
d. Hak atas Pendidikan
Hak atas pendidikan dinyatakan oleh Pasal 9:
(1). Penyelidikan ilmu pengetahuan merupakan kewajiban; dan penyelenggaran pendidikan merupakan kewajiban masyarakat dan pemerintah (negara). Pemerintah harus menjamin tersedianya sarana prasarana penyelenggaraan pendidikan, dan juga harus menjamin terwujudnya ragam pendidikan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga memungkinkan setiap orang memahami agama Islam dan fakta-fakta alam semesta demi kemaslahatan umat manusia.
(2). Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama dan pendidikan umum dari berbagai lembaga pendidikan dan pengajaran, termasuk pendidikan keluarga, pendidikan sekolah, pendidikan universitas, pendidikan media massa, dan sebagainya, di mana hal tersebut secara terpadu dan seimbang mengarah pada pengembangan kepribadiannya, peningkatan keimanannya kepada Tuhan, dan penguatan sikap menghargai dan membela hak-hak dan kewajiban-kewajibannya.
e. Hak Kebebasan Berpendapat 
Hak kebebasan berpendapat dinyatakan oleh Pasal 22 ayat (1) dan (2), yakni:
(1). Setiap orang berhak untuk mengekspresikan pendapatnya secara bebas sejauh tidak bertentangan dengan ajaran prinsipiil syariat Islam.
(2). Setiap orang berhak untuk membela apa yang menjadi haknya, mendukung sesuatu yang baik dan memperingatkan sesuatu yang salah dan buruk, sesuai dengan ajaran syariat Islam.
f. Hak Memperoleh Keadilan
Hak memperoleh keadilan dinyatakan oleh Pasal 8, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
Pasal 8
“Setiap orang berhak untuk memperoleh kecakapan hukum dalam arti memiliki kewajiban dan tanggung jawab; (dan) seandainya kecakapan ini hilang atau terhalang, maka ia diwakili oleh walinya.”
Pasal 19 
(1). Semua orang adalah sama dan sederajat di hadapan hukum, tanpa ada perbedaan antara pemerintah dan rakyat.
(2). Hak memperoleh keadilan dijamin bagi setiap orang
(3). Pertanggungjawaban pada hakikatnya bersifat personal (diri pribadi).
(4). Tidak ada tindak pidana atau penjatuhan pidana kecuali sesuai dengan yang ditetapkan dalam syariat Islam.
(5). Terdakwa dinyatakan tidak bersalah sampai ia terbukti bersalah di hadapan sidang pengadilan di mana ia diberikan hak untuk membela diri.
Pasal 20
“Tidak boleh seorang pun ditangkap, ditahan, dibatasi kemerdekaannya, diasingkan atau disiksa tanpa alasan yang sah menurut hukum. Tidak boleh pula melakukan penyiksaan secara fisik ataupun psikis, penghinaan, kekejaman, dan pelecehan martabat seorang pun. Tidak boleh pula melakukan percobaan medis atau percobaan ilmiah tanpa persetujuan orang yang bersangkutan, atau ketika mengandung risiko atas kesehatan atau kehidupannya. Tidak boleh pula mengesahkan undang-undang darurat untuk mendapat kewenangan eksekusi atas tindakan yang demikian.”
Pasal 21
“Memanfaatkan para tahanan dalam bentuk apapun dan dengan tujuan apapun sungguh dilarang.”
g. Hak atas Kebebasan Beragama
Hak atas kebebasan beragama dinyatakan oleh Pasal 10, yakni:
“Islam adalah agama yang memiliki hakikat yang kukuh. Dilarang melakukan paksaan dalam bentuk apapun terhadap seseorang, atau dilarang mengeksploitasi kemiskinan atau ketidaktahuan seseorang agar ia berpindah agama atau menjadi ateis.”
h. Hak atas Kemerdekaan Diri
Hak atas kemerdekaan diri dinyatakan oleh Pasal 11, yakni:
(1). Setiap manusia dilahirkan merdeka dan tak seorang pun berhak memperbudak, menghina, menindas atau mengeksploitasi mereka, dan tak seorang pun boleh menyembah kecuali kepada Allah Yang Maha Agung.
(2). Kolonialisme merupakan salah satu bentuk perbudakan yang dilarang secara mutlak. Orang-orang yang menderita akibat kolonialisme sepenuhnya mempunyai hak untuk merdeka dan menentukan nasibnya sendiri. Semua negara dan masyarakat berkewajiban mendukung perjuangan rakyat yang berada di bawah kolonialisme untuk menghapus segala bentuk kolonialisme dan penjajahan; dan semua negara dan masyarakat berhak mempertahankan kemerdekaan mereka dan menerapkan upaya perlindungan atas kekayaan negara dan sumber daya alamnya.
i. Hak atas Kebebasan Berdomisili, Bermigrasi, Memperoleh Suaka Negara lain
Hak ini dinyatakan oleh Pasal 12, yakni:
“Setiap orang harus punya hak, sesuai dengan Syariat Islam, untuk bebas melakukan perpindahan dan untuk memilih tempat kediamannya, baik di dalam atau di luar negaranya, dan jika ia dianiaya, ia berhak mendapat suaka dari negara lain. Negara yang memberikan perlindungan (suaka) harus menjamin perlindungan (suaka)-nya itu sehingga ia merasa aman, terkecuali suaka yang dimotivasi oleh tindakan yang dipandang Syariat Islam sebagai kejahatan.”
j. Hak atas Rasa Aman
Hak atas rasa aman dinyatakan oleh Pasal 4 dan Pasal 18.
Pasal 4 
“Setiap manusia berhak untuk tidak diganggu dan berhak mendapat perlindungan atas nama baik dan kehormatannya sepanjang hidupnya dan sesudah wafatnya. Pemerintah dan masyarakat harus melindungi jenazahnya dan tempat pemakamannya.”
Pasal 18
(1). Setiap orang berhak untuk hidup dengan aman, baik bagi dirinya, agamanya, keluarganya, kehormataannya, dan kekayaannya.
(2). Setiap orang berhak atas privasi dalam menjalankan urusan-urusan pribadinya, baik di dalam rumahnya, di antara keluarganya, yang berhubungan dengan harta kekayaannya dan keluarganya. Dilarang memata-matai diri pribadinya, menempatkan dirinya di bawah pengawasan, atau mencemarkan nama baiknya. Pemerintah harus melindungi dirinya dari campur tangan yang sewenang-wenang.
(3). Tempat kediaman pribadi seseorang tidak boleh diganggu. Ia tidak boleh dimasuki tanpa seizin penghuninya atau dengan cara melawan hukum; dan tidak boleh pula merusak, menyita, atau mengusir penghuninya.
k. Hak atas Kesejahteraan
Hak atas kesejahteraan dinyatakan oleh Pasal 13 dan Pasal 14.
Pasal 13 
“Bekerja merupakan hak yang dijamin oleh pemerintah dan masyarakat bagi siapa saja yang mampu bekerja. Setiap orang berhak memilih pekerjaan yang paling sesuai dan berguna bagi dirinya dan masyarakat. Setiap pekerja memiliki hak keselamatan dan keamanan dan jaminan sosial lainnya. Setiap pekerja tidak boleh diberi pekerjaan yang melebihi kemampuannya, dipaksa, ditekan atau dirugikan dalam bentuk apapun. Ia memperoleh hak tanpa ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan upah yang layak atas hasil kerjanya tanpa ada penundaan waktu, juga berhak menikmati liburan, uang saku (lembur) dan kenaikan pangkat yang menjadi haknya. Dalam hal ini, dia wajib berdedikasi dan bertindak teliti dalam bekerja. Bila pekerja dan pegawai berselisih dalam suatu urusan, pemerintah harus campur tangan untuk menyelesaikan perselisihan itu dan memiliki keluhan yang diperbaiki; hak-hak dikukuhkan dan keadilan ditegakkan tanpa penyelewengan sedikitpun.”
Pasal 14
“Setiap orang berhak memperoleh keuntungan yang sah tanpa usaha monopoli, penipuan atau usaha merugikan lainnya, baik terhadap dirinya maupun orang lain. Riba dilarang secara mutlak.”
l. Hak atas Kepemilikan
Hak atas Kepemilikan merupakan salah satu komponen HAM. Hak ini dinyatakan oleh Pasal 15, yakni;
(1). Setiap orang berhak untuk memiliki harta kekayaan dengan cara yang sah, dan diberi hak untuk memiliki harta kekayaan tanpa prasangka terhadap diri sendiri, orang lain atau masyarakat pada umumnya. Pengambilalihan tidak dibolehkan kecuali untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti rugi yang adil dan segera.
(2). Penyitaan dan perampasan harta kekayaan dilarang kecuali untuk suatu kepentingan berdasarkan hukum.
m. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Hak turut serta dalam pemerintahan dinyatakan oleh Pasal 23, yakni:
(1). Jabatan merupakan kepercayaan (amanat) dan pelanggaran atau eksploitasi sangat terlarang sehingga hak-hak asasi manusia terlindungi.
(2). Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara langsung atau tidak langsung dalam urusan-urusan tata pemerintahan. Ia pun berhak menjabat jabatan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prisnip syariat Islam.
n. Hak Perempuan
Hak perempuan merupakan salah satu komponen HAM. Hak ini dinyatakan dalam Pasal 6, yakni:
(1). Perempuan memiliki martabat dan harkat yang sama dengan laki-laki; dan ia memiliki hak-hak yang bisa dinikmatinya di samping kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya; ia memiliki hak keperdataan serta kebebasan finansial, dan juga memiliki hak mempertahankan nama baik diri pribadinya dan anak keturunannya.
(2). Suami berkewajiban memberikan nafkah dan mewujudkan kesejahteraan bagi keluarganya.
o. Hak Anak 
Hak anak dinyatakan dalam Pasal 7, yakni: 
(1). Sejak anak dilahirkan, ia mempunyai hak-hak dari orang tuanya, masyarakat dan pemerintah, seperti hak atas perawatan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan hak atas pembinaan moral.
(2). Orang tua punya kewenangan tersebut dan berhak untuk memilihkan jenis pendidikan sesuai dengan keinginan anak-anaknya. Mereka mempertimbangkan minat dan masa depan anak-anaknya, sesuai dengan nilai-nilai akhlak mulia dan ajaran prinsipiil syariat Islam.
(3). Kedua orang tua mempunyai hak-hak tertentu dari anak-anaknya, demikian juga sanak keluarga dari keturunannya, agar mereka menghormati ketentuan-ketentuan hukum yang berdasarkan ajaran prinsipil syariat.
2. Relevansi Deklarasi Kairo dengan Universalitas HAM
Adapun relevansi Deklarasi Kairo dengan universalitas HAM dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Landasan Dasar HAM
Mengenai dasar HAM dimuat dalam ketentuan Pasal 1, Pasal 24 dan Pasal 25. Pasal-pasal Deklarasi Kairo ini sejalan DUHAM, yakni Pasal 1 dan Pasal 2. 
Pasal 1 
“Semua orang dilahirkan dengan merdeka dan sederajat dalam kedudukan dan hak-haknya. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani, dan harus berperilaku terhadap sesamanya dengan semangat persaudaraan.”
Pasal 2 
“Setiap orang mempunyai hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau paham yang lain, asal-usul kebangsaan atau asal-usul sosial lainnya, hak milik, status kelahiran ataupun status yang lainnya. Lebih dari itu, tidak boleh melakukan pembeda-bedaan atas dasar perbedaan yang bersifat politik, atau bersifat yuridis atau status internasional negara atau wilayah yang didiami seseorang, baik negara/wilayah yang merdeka, negara/wilayah protektorat, negara/wilayah yang tidak punya pemerintahan mandiri atau yang berada di bawah pembatasan kedaulatan oleh negara/wilayah lain.
b. Hak untuk Hidup
Hak untuk hidup dinyatakan oleh Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 17. Pasal-pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan Pasal 3 s/d Pasal 5 DUHAM, yakni:
Pasal 3
“Setiap orang mempunyai hak hidup, hak kebebasan dan hak perlindungan.”
Pasal 4
“Tiada seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba; perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun dilarang.”
Pasal 5
“Tiada seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam atau dihina atau dihukum dengan tidak berperikemanusiaan.”
Pasal 6
“Setiap orang berhak di mana saja pun untuk diakui pribadinya sebagai manusia di depan hukum.”
c. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan dinyatakan oleh Pasal 5 dan Pasal 6 . Kedua Pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan Pasal 16 DUHAM:
(1). Laki-laki dan perempuan yang telah dewasa, tanpa pembatasan atas dasar perbedaan ras, kebangsaan dan agama, mempunyai hak untuk menikah dan mendirikan rumah tangga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam pernikahan selama pernikahan masih berlangsung dan juga pada waktu perceraian.
(2). Pernikahan dianggap terjadi hanya dengan persetujuan yang benar-benar bebas dari kedua calon mempelai yang berkehendak (menikah).
(3). Keluarga adalah unit kelompok masyarakat yang alami dan asasi dan yang berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
d. Hak atas Pendidikan
Hak atas pendidikan dinyatakan dalam Pasal 9. Pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan Pasal 26 DUHAM:
(1). Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus diberikan dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya pada tingkat pendidikan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan harus terbuka secara umum bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus memberi kesempatan yang sama kepada semua orang berdasarkan tingkat kecerdasan yang dimilikinya.
(2). Pendidikan harus diarahkan kepada perkembangan kepribadian manusia dan untuk memperkuat sikap penghormatan atas hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia. Pendidikan harus meningkatkan kualitas sikap saling pengertian, toleransi, persaudaraan antarbangsa, antarras atau antarkelompok agama, dan harus memajukan segenap aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian dunia.
(3). Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih macam pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
e. Hak Kebebasan Berpendapat 
Hak kebebasan berpendapat dinyatakan dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2). Pasal Deklarasi Kairo di atas sejalan dengan Pasal 26 DUHAM:
(1). Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus diberikan dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya pada tingkat pendidikan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan harus terbuka secara umum bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus memberi kesempatan yang sama kepada semua orang berdasarkan tingkat kecerdasan yang dimilikinya.
(2). Pendidikan harus diarahkan kepada perkembangan kepribadian manusia dan untuk memperkuat sikap penghormatan atas hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia. Pendidikan harus meningkatkan kualitas sikap saling pengertian, toleransi, persaudaraan antarbangsa, antarras atau antarkelompok agama, dan harus memajukan segenap aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian dunia. 
(3). Orang tua mempunyai hak utama untuk memilih macam pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
f. Hak Memperoleh Keadilan
Hak memperoleh keadilan dinyatakan oleh Pasal 8, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21. Pasal-pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan Pasal 7 DUHAM:
“Semua orang adalah setara di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan yang sama dari hukum tanpa dibeda-bedakan. Semua orang berhak memperoleh perlindungan yang sama dari diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan dari hal-hal yang mengarah kepada terjadinya diskriminasi tersebut.”
g. Hak atas Kebebasan Beragama
Hak atas kebebasan beragama dinyatakan oleh Pasal 10. Pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan DUHAM:
“Setiap orang punya hak kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama; hak ini meliputi kebebasan berganti agama atau aliran kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya itu dalam bentuk pengajaran, pengamalan, dan peribadatan, baik sendiri maupun dilakukan bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum maupun di tempat pribadi.”
h. Hak atas Kemerdekaan Diri
Hak atas kemerdekaan diri dinyatakan oleh Pasal 11. Pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan DUHAM Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal 3 
“Setiap orang mempunyai hak hidup, hak kebebasan, dan hak atas rasa aman.”
Pasal 4 
“Tiada seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba; perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun dilarang.”
Pasal 5 
“Tiada seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam atau dihina atau dihukum dengan tidak berperikemanusiaan.”
i. Hak atas Kebebasan Berdomisili dan Bermigrasi 
Hak atas kebebasan berdomisili dan bermigrasi dinyatakan oleh Pasal 12. Pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan DUHAM Pasal 13:
(1). Setiap orang berhak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal di dalam wilayah setiap negara.
(2). Setiap orang mempunyai kebebasan untuk meninggalkan setiap negara manapun termasuk negaranya sendiri, dan untuk pulang kembali ke negaranya itu.
j. Hak Memperoleh Suaka Negara lain
Hak memperoleh suaka dinyatakan oleh Pasal 12. Pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan DUHAM Pasal 14:
(1). Setiap orang mempunyai hak untuk mencari dan menikmati suaka dari negara lain untuk menghindari penangkapan dan penuntutan
(2). Hak ini tidak berlaku dalam kasus penuntutan hukum yang sungguh-sungguh timbul dari kejahatan yang tidak bersifat politik atau dari tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
k. Hak atas Rasa Aman
Hak atas rasa aman dinyatakan oleh Pasal 4 dan Pasal 18. Kedua pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan Pasal 3 DUHAM:
“Setiap orang mempunyai hak hidup, hak kebebasan, dan hak atas rasa aman.”
l. Hak atas Kesejahteraan
Hak atas kesejahteraan dinyatakan oleh Pasal 13 dan Pasal 14. Kedua pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan Pasal 23 DUHAM:
(1). Setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan, bebas memilih pekerjaan, berhak atas lingkungan pekerjaan yang adil dan menyenangkan, dan berhak mendapat perlindungan dari pengangguran.
(2). Setiap orang, tanpa dibeda-bedakan, berhak memperoleh upah yang adil atas pekerjaan yang sama.
(3). Setiap orang yang bekerja berhak atas upah/gaji yang adil, menyenangkan dan yang mampu menjamin kebutuhan hidup dirinya sendiri dan keluarganya sesuai dengan harkat martabat manusia, dan ditambah pula -bila perlu- dengan jaminan sosial lainnya.
(4). Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat-serikat pekerja dalam rangka melindungi kepentingan dirinya.
m. Hak atas Kepemilikan
Hak atas kepemilikan dinyatakan oleh Pasal 15. Pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan Pasal 17 DUHAM:
(1). Setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2). Tidak boleh seorangpun dicabut hak miliknya secara sewenang-wenang.
n. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Hak turut serta dalam pemerintahan dinyatakan oleh Pasal 23. Pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan Pasal 21 DUHAM:
(1). Setiap orang berhak untuk ikut ambil bagian di dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilihnya secara bebas.
(2). Setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan pemerintahan negaranya.
(3). Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan; kehendak rakyat tersebut harus diwujudnyatakan dalam bentuk pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala dan dengan jujur, yang dilakukan secara terbuka untuk setiap orang dan secara adil, baik dilakukan pula dengan jalan pemberian suara secara rahasia atau pemberian suara secara bebas.
o. Hak Perempuan
Hak perempuan dinyatakan dalam Pasal 6. Pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan Pasal 2 DUHAM:
“Setiap orang mempunyai hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau paham yang lain, asal-usul kebangsaan atau asal-usul sosial lainnya, hak milik, status kelahiran ataupun status yang lainnya. Lebih dari itu, tidak boleh melakukan pembeda-bedaan atas dasar perbedaan yang bersifat politik, atau bersifat yuridis atau status internasional negara atau wilayah yang didiami seseorang, baik negara/wilayah yang merdeka, negara/wilayah protektorat, negara/wilayah yang tidak punya pemerintahan mandiri atau yang berada di bawah pembatasan kedaulatan oleh negara/wilayah lain.”
p. Hak Anak 
Hak anak dinyatakan dalam Pasal 7. Pasal Deklarasi Kairo ini sejalan dengan Pasal 25 DUHAM:
(1). Setiap orang berhak atas taraf hidup yang layak, yang menyangkut kesehatan dan kesejahteraan pribadinya dan keluarganya, termasuk kebutuhan sandang, kebutuhan pangan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan dan jaminan sosial lainnya pada waktu ia mengalami pengangguran, sakit, cacat, menjanda, usia lanjut, atau tidak memiliki mata pencaharian di luar kemampuannya.
(2). Ibu-ibu dan anak-anak berhak untuk memperoleh perawatan dan bantuan khusus. Semua anak yang dilahirkan, baik di dalam maupun di luar pernikahan, harus memperoleh perlindungan dan jaminan sosial yang sama.
. Ringkasan
Deklarasi Kairo merupakan common platform yang disepakati negara-negara muslim anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1993. Deklarasi Kairo mengandung prinsip-prinsip HAM dan punya relevansi dengan universalitas HAM. Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang dikandung oleh Deklarasi Kairo dan punya relevansi dengan universalitas HAM, ialah: (1) Landasan Dasar HAM, (2) Hak untuk hidup, (3) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, (4) Hak atas pendidikan, (5) Hak atas kebebasan berpendapat, (6) Hak memperoleh keadilan, (7) Hak atas kebebasan beragama, (8) Hak atas kemerdekaan diri, (9) Hak atas kebebasan berdomisili dan bermigrasi, (10) Hak memperoleh suaka negara lain, (11) Hak atas rasa aman, (12) Hak atas kesejahteraan, (13) Hak atas kepemilikan, (14) Hak turut serta dalam pemerintahan, (15) Hak perempuan, dan (16) Hak anak.
Referensi:
Ann Elizabeth Mayer, Islam and Human Rights : Tradition and Politics, (Colorado, USA: Westview Press, 1999), Edisi Ketiga.
Salim, Arskal, Bahan kuliah dalam mata kuliah Islam dan HAM