Menjawab Kenapa Desa Harus Punya Domain Desa.id

Sumber :http://desa.web.id/

Apa itu DESA.ID ?
desa.id adalah domain tingkat kedua (second level) domain kode negara Indonesia (.id) yang diperuntukan bagi Desa (& Desa Adat). Domain ini diusulkan pada Diskusi Umum Terbuka ke-2 PANDI, 12 Februari 2013, dan diluncurkan ke publik 1 Mei 2013, berlaku untuk seluruh Desa (atau sebutan lain) di seluruh Indonesia.
Kenapa tidak GO.ID ?
Walaupun desa memiliki pemerintahan, tapi Permenkominfo RI tahun 2006 menyatakan desa tidak berhak menggunakan domain go.id. GO.ID hanya untuk lembaga pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. UU no. 6 th 2014 tentang Desa juga menyebutkan asas Rekognisi (pengakuan) sehingga Domain desa.id juga seharusnya dapat diakui sebagai domain milik Desa.
Apakah DESA.ID Gratis?
Tidak. setiap registrasi domain desa.id dikenai tarif normal Rp 50.000 + PPN / tahun. Tarif registrasi di registrar / reseller domain bervariasi. DESA.ID dapat didaftarkan GRATIS melalui kegiatan / event atau Program tertentu yang diselenggarakan oleh PANDI atau lembaga lain yang didukung PANDI.
Bagimana Cara Daftar domain DESA.ID?
Bisa mendaftar di registrar / reseller domain .id manapun. Syarat dokumen nya adalah Surat Permohonan dengan tandatangan dan stempel Kepala/Sekretaris Desa + KTP penanggungjawab. Jika bingung mendaftar dimana, Anda juga dapat mendaftar disini, di website ini. klik disini.
Bagaimana Membuat Website Desa nya?
Untuk membuat website tentu juga membutuhkan Hosting dan pembuat web. Anda bebas menggunakan jasa web developer / designer manapun. Tetapi jika kebingungan, kami bantu melalui website ini, Free. Silakan daftar di website ini, klik disini.
Apakah Kelurahan boleh pakai DESA.ID ?
Tidak. Ketentuan PANDI menyebutkan bahwa domain desa.id hanya dapat didaftarkan oleh DESA. Definisi desa sudah ada dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 ayat 1. Website Kelurahan dapat menggunakan sub-domain pemerintah atau domain lain (or.id / web.id) selengkapnya klik disini.